“Itukan tidak sengaja, tidak tahu bahwa tokonya digeledah karena terdakwa tahunya penggeledahan itu di rumah, kecuali terdakwa sudah tahu penyidik akan menggeledah lalu tokonya ditutup, itu baru bisa disebut sengaja,” terang Jhohan.

Dan terkait isi dokumen yang berada di dalam toko, terdakwa Toni Tamsil sampai saat inipun tidak mengetahui apa isinya, yang tahu isinya saksi Albani, karena kunci tersebut berada di kaca depan supir.

“Jadi intinya keluarga maupun terdakwa tidak pernah menyentuh hal itu, baru tahunya pada saat penggeledahan bahwa kuncinya berada disitu,” ungkap Jhohan.

Jhohan menambahkan, kasus yang menimpa kliennya Toni Tamsil sampai saat ini belum terang benderang karena di handphonenya sudah ada saksi fakta yang mengatakan bahwa bukan perintah Toni Tamsil yang merusak, kecuali ada keluar dari mulut terdakwa yang sengaja untuk merusak HP tersebut dan itu baru bisa disebut merintangi.

Baca Juga  Adik Aon Koba Divonis 3 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

“Kasus perintangan yang menimpa klien saya Toni Tamsil sampai saat ini belum terang benderang. Merintanginya di mana, di Handphonenya kan sudah ada saksi fakta yang mengatakan bahwa bukan perintah dia yang merusak, kecuali ada keluar dari mulut terdakwa yang sengaja untuk merusak HP tersebut, nah itu baru bisa disebut merintangi,” tutupnya.**