“Kemudian dari hasil introgasi, anggota berhasil menemukan sabu seberat 9,39 gram yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kantong plastik hitam dan dilapisi plastik warna putih yang disembunyikan di bawah pondok kebun dan beserta barang bukti lainnya,” terang Ipda Erwin.

Lebih lanjut, dari peristiwa tersebut barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket sabu dibungkus plastik strip bening, 29 paket kecil sabu dibungkus plastik strip bening, 29 buah potongan sedotan plastik.

“Kemudian, 1 buah timbangan berwarna hitam dengan merk CONSTANT, 1 bal plastik strip bening, 1 kantong plastik berwarna hitam, 1 kantong plastik berwarna putih, 1 buah pirex yang terbuat dari kaca, 1 buah kotak bekas minuman dan 1 unit Handphone,” ujarnya.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Desa Rajik Dicokok Polda Babel

“Atas perbuatannya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.