PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Basuki Rahardjo membenarkan bahwa kamis malam (18/7) tim penyidik Kejati Babel sudah menetapkan 6 tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit fiktif Bank Sumsel Babel.

“Iya, memang benar malam tadi sudah ditetapkan 6 tersangka dan sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang juga Lapas Bukit Semut Kabupaten Bangka,” kata Basuki kepada media di Pangkalpinang, Jumat.

Baauki memgatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keenam tersangka tersebut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam. Dan keenam orang tersangka yang ditahan dari Bank Sumsel Babel yakni Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang tahun 2020-2022, Rofal kemudian Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel tahun 2022-2023, Taufik serta Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel.

Baca Juga  Herman Suhadi: Almarhum Nico Plamonia Utama Sosok yang Sangat Humoris

Sedangkan dari pihak perusahaan diantaranya Komisaris PT Hutan Karet Lada (HKL), Zaidan dan Pengurus PT HKL, Sandri dan Rio.

Penahanan para tersangka ini setelah Kejati Babel melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Bank Sumsel Babel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) nomor: PRINT – 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.