Korban lalu mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Pada Senin (15/7/2024) lalu sekira pukul 14.50 Wib Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan LP yang mereka terima pada 21 Juni 2024 lalu.

Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah Girimaya kota Pangkalpinang dan berhasil menangkap AG.

“AG adalah residivis pencurian. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Riza.

Baca Juga  Parah! Minta Tolong Antar malah HP Diembat