PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo menyebut, berdasarkan pengakuan muncikari RTH (18), kedua wanita korban ini dijajakan kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif Rp1,5 juta rupiah.

Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar Rp800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan.

“Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta rupiah,”ungkapnya.

Dilansir, seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7/24) malam.

Wanita Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu hotel yang ada di Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Usai Gasak Uang Puluhan juta, Pemuda asal Toboali Foya-foya untuk Judi Online dan Kabur ke Jakarta

“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24) siang.