Selain mengamankan seorang mucikari, dikatakan Jojo Tim turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Jojo juga menambahkan Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti di antaranya uang Rp3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta Bill Hotel.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada didalam dua kamar hotel,”ujarnya.

Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang.*

Baca Juga  Dukung Pengembangan SDM, Diskominfo Babel Teken PKS Bersama UBB dan Unmuh