JAKARTA, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan terhadap makanan roti dengan merk Okko dari peredaran. Hal ini disebabkan terdapat bahan makanan yang dilarang.

BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko. Temuan itu terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya,” tulis BPOM dalam keterangannya pada Rabu (24/7/2024) seperti dikutip di PMJNEws.com.

Menurut keterangan BPOM, temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu, dan diketahui bahwa proses produksi roti tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.

Baca Juga  Kapolri Lakukan Mutasi Kakorlantas hingga Kapolda, Ini Daftarnya