Simpan 1 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Sukadamai Dicokok Polres Basel
Benar saja, saat di TKP polisi berhasil mengamankan AH. Didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu saat melakukan penggeledahan.
“Tim Satres Narkoba menindaklanjuti laporan masyarakat di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Pelaku berikut barang bukti 1 paket sabu berhasil diamankan,” jelas Budi, Jumat (26/7/2024).
Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru bertulisan Little Koala, 1 unit handphone android merk OPPO berwarna hijau, 1 helai celana pendek merk gavistyle warna abu-abu, 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Xeon BN 4062 QV, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon BN 4062 QV warna merah hitam.
Budi menambahkan pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.
