Razia Patuh Menumbing di Bangka Tengah, Kini Pakai Sistem Sidang di Tempat
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Razia Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024 di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali memakai sistem sidang di tempat dengan melibatkan pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Koba serta stakholders terkait.
Sidang di tempat tersebut digelar di di Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arung Dalam pada Jumat, (26/7/2024).
Diketahui, razia ini dilakukan selama 2 pekan, dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 12 sasaran prioritas, yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kemudian berkendara menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan Ranmor tidak sesuai spek spion, kanlpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
Kasatlantas Polres Kabupaten Bangka Tengah, IPTU Kardonetso Siagian mengungkapkan razia denga sistem sidang di tempat bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
“Hari ini kita kembali melakukan Operasi Patuh Menumbing dengan sistem sidang di tempat dan ini kali kedua, yang mana ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan agar masyarakat tahu bahwa tilang itu kemana larinya, karena kebanyakan masyarakat belum tahu bagaimana sidang tilang itu dilakukan,” tuturnya.
“Jadi, kali ini kita praktikkan langsung dan bisa langsung bayar, bahkan kalau ada pajak yang mati, langsung kita arahkan ke Samsat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, razia dengan sistem ditempat, prosesnya dimulai dari ditemukan pelanggaran, dibawa ke tempat tilang, serahkan ke pengadilan.
