“Setelah diputuskan pengadilan, baru pembayaran ke kejaksaan, yang mana kali ini kita melibatkan pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Koba, Samsat Bangka Tengah, Koramil, Dishub, Sat Pol PP, Jasa Raharja dan instansi lainnya,” jelasnya.

Disampaikan Iptu Kardonetso, hingga 26 Juli 2024, pihaknya sudah melakukan 73 tilang dan 135 teguran.

“Pelanggaran paling banyak rata-rata surat menyurat, surat-surat kendaraan, untuk R4 dan R6 kebanyakan tidak memakai sabuk,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, uang tilang yang dikenakan ke pengendara itu kembali ke negara.

“Nanti uang denda tersebut disetorkan pihak kejaksaan ke kas negara,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Koba Panen Jagung di Perkarangan Kantor

“Mari patuhi aturan lalu lintas yang baik dan benar, tujuan melaksanakan giat ini tidak lain tidak bukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan angka fatalitas serta menyadarkan warga agar tertib berlalu lintas, mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, jadilah pelopor keselamatan berlalu Lintas,” pungkasnya.