3 Bulan Terakhir, Polres Bateng Ringkus 13 Tersangka dengan Barang Bukti Sabu 73,34 Gram
Ia mengungkapkan, rata-rata para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan.
“Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Bangka Tengah berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut, yang mana para tersangka tersebut umumnya mengedarkan/menjual narkotika ke para buruh, baik penambang TI maupun pekerja kebun yang ada di wilayah Bangka Tengah,” tuturnya.
Adapun tersangka yang diamankan, yakni FE dengan sabu 4,12 gram, S dengan sabu 18,8 gram, BU dan BE dengan sabu 9,00 gram, SUR dengan sabu 1,92 gram, UYU, KI, BO dengan sabu 4,96 gram, REN dengan sabu 4,73 gram, SIP dengan sabu 9,39 gram, dan PA dengan sabu 11,37 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 dan 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
