Setelah jendela terbuka tersangka memasukkan tangan korban dan membuka pintu samping yang berada di sebelah jendela_kunci pintu tersebut melekat dipintu.

Pelaku masuk ke dalam rumah menuju ruang tamu dan mengambil 1  buah tas yang berisi 1 unit Laptop merk acer, 1 buah dompet wanita yang berisi uang tunai dan STNK 1 unit motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam.

Tersangka lalu berjalan ke arah dapur dan mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja.

Nova lalu keluar menggunakan satu unit sepeda motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam yang terparkir di garasi samping rumah.

“Setelah itu, Noval langsung pulang ke kontrakan dengan mengendarai sepeda motor milik korban utnuk menyimpan barang-barang hasil curiannya di daerah kelurahan Parit Lalang,” jelas Riza.

Baca Juga  Simpan Sabu 3,50 Gram, Residivis asal Rejo Sari Diciduk Tim Kalong Polresta Pangkalpinang

Maling ini lalu kembali menuju kelurahan keramat dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 unit sepeda motor honda beat warna silver yang ada diparkirkan di depan sebuah ruko yang jaraknya sekitar 500 m dari rumah korban sebelumnya.

“Hasil pengecekan 1 unit sepeda motor honda beat warna silver tersebut merupakan hasil tindak pidana penggelapan TKP Polres Bangka Tengah,” tambah Riza.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna prose penyidikan lebih lanjut,” tutup Riza.

Sumber: tribratababel.polri.goid