JAKARTA, TIMELINES.ID — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 akan menjalani sidang perdana hari ini Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan tiga terdakwa yang menjalani persidangan perdana antara lain Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Tinjau GPM di Babel, Anggota Ombudsman RI Minta Jangan Jadi Gerakan Pangan Mahal