Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada  22 Juli 2024.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” tukasnya.

Baca Juga  6 Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal di Kawasan Pemkab Bateng Terancam 5 Tahun Penjara