Rumah Pondok Kebun Disatroni Maling, Warga Tempilang Dirugikan Jutaan Rupiah
Sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B-11/VII/2024/SPKT.Unit Reskrim/Sek Tempilang/Res Babar/Polda Babel tanggal 30 Juli 2024, korban pada saat meninggalkan rumah kebun itu dalam keadaan pintu terkunci rapat seluruhnya. Keesokan harinya, Selasa (23/7/2024) pagi, korban kembali.
“Jadi esok harinya korban yang datang sekira pukul 07.30 WIB ke pondok rumah kebun tersebut kaget. Karena melihat 1 unit mesin robin merek Yasuka Titanium warna hitam dan egrek sepanjang 7 meter sudah tidak berada di dalam pondok rumah kebun,” kata dia.
Lebih lanjut, setelah dicek ternyata sisi salah satu sudut rumah pondok kebun tersebut yang dilapisi bambu sudah dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTD). Sehingga menyebabkan dinding yang terbuat dari kayu tersebut bolong. Dari sana, diduga para pencuri masuk ke dalam rumah pondok.
“Atas kejadian dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tersebut, korban merasa dirugikan sebesar 3,6 juta rupiah. Dia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut,” kata dia.
