BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Bangka Barat (Babar) telah melaksanakan kegiatan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing Tahun 2024.

Hasilnya, selama 12 hari pelaksanaan operasi dari 16-27 Juli 2024, sedikitnya ada 5 kasus berhasil diungkap aparat. Dari 5 kasus penambang pasir timah tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang, 3 di antaranya merupakan Target Operasi (TO).

Sedangkan 2 Non TO dengan jumlah 7 orang tersangka yang diamankan polisi. Demikian disampaikan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Babar, Ipda Yos Sudarso seizin Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (1/8/2024) siang.

Didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, Yos menyebut, ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ungkap kasus selama operasi tersebut. Tiga kasus berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Mentok dan 2 kasus lain di wilayah Kecamatan Parittiga.

Baca Juga  Bantu Korban Bencana Alam Sumatera, Polres Babar Galang Dana