Tim Tipidter Polres Babar Ciduk 7 Tersangka selama 12 Hari Operasi PETI
“Untuk masing-masing tersangka yang kita amankan di antaranya inisial RN, AG, NRM, LD, KN, ZM dan TKS. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga unit mesin tanah beserta pompa. Empat unit mesin air beserta pompa,” ungkapnya.
Ipda Ragil mengatakan, kemudian ada pula 2 unit tabung kompresor beserta selang. Enam buah drum, 2 gulung selang spiral, 10 buah kacamata selam, 2 buah mangkuk, 2 gulung selang tanah. Dua gulung selang monitor 2 buah cangkul, 1 buah sakan.
Kemudian 2 batang pipa paralon, 17 buah jeriken dan 1 unit alat berat ekskavator merek PC SK mini berwarna biru. Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
