BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar bimbingan teknis penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran melalui bagi Panwaslu Kecamatan yang digelar di Soll Marina Hotel and Conference Center Bateng selama 3 hari, sejak 1 hingga 3 Agustus 2024.

Persamaan persepsi dalam penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan ini dilakukan mengingat terdapatnya perbedaan regulasi dalam penanganannya pada pelaksanaan Pilkada dengan pelaksanaan Pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Davitri menyampaikan bahwa pedoman dalam penyelesaian sengketa proses menggunakan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan pedoman dalam penanganan pelanggaran menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020.

“Kita semua harus mempersiapkan pengetahuan terkait aturan yang mengatur dalam menyelesaikan sengketa proses dan penanganan pelanggaran, agar pelaksanaan tugas bisa dilakukan secara profesional,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga  Algafry Minta Ulama dan Umara di Bateng Jadi Pengingat Kades

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah mengatakan setiap tahapan memiliki potensi timbulnya sengketa dan pelanggaran, sehingga perlu kesiapan dalam menyelesaikannya.