“Setiap tahapan punya kerawanan terjadinya sengketa dan pelanggaran. Apakah itu sengketa penyelenggara dengan peserta maupun peserta dengan peserta. Begitu juga dengan pelanggaran, kita harus bisa menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bateng, Hatika menyampaikan bahwa dalam melakukan penanganan pelanggaran juga perlu dilakukan penyamaan pemahaman dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan.

“Kepolisian dan Satpol PP juga terlibat di lapangan dalam melakukan penanganan pelanggaran sehingga keikutsertaan kepolisian dan Satpol PP dalam kegiatan ini diharapkan mampu membentuk kesamaan persepsi dalam pelaksanaan regulasinya,” tuturnya.

Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan setiap naskah hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran harus di-administrasikan secara rapi untuk menjawab setiap keberatan yang diajukan oleh pihak terkait.

Baca Juga  Desa Terentang III Raih Juara Umum I MTQH Kecamatan Koba 2025

“Hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran harus kita naskahkan secara administrasi, baik itu Laporan Hasil Pengawasan maupun Berita Acara sebagai bukti kerja di lapangan dan menjadi jawaban jika ada keberatan di kemudian hari,” pungkasnya.