BANGKA, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka resmi menetapkan Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, M Istohari sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Bangka langsung menahan Tohari ke Lapas Bukit Semut, Sungailiat Kamis (1/8/2024) malam.

Kajari Bangka Edy Subhan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) W Barnad mengungkapkan pihaknya menemukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 yang belum dikembalikan ke kas desa.

Selain itu, penyidik Kejari Bangka menemukan adanya dugaan kegiatan fikti yang dilakukan tersangka.

Baca Juga  Soal Dugaan Tipikor ABPDes Balunijuk, Kejari Bangka Segera Gelar Perkara