Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Kemuja Langsung Ditahan Kejari Bangka
“Ada dana SILPA senilai Rp.221.790.600 yang hingga awal tahun 2024 sampai sekarang belum dikembalikan kas desa. Ada dugaan kegiatan fiktif yang dicairkan menggunakan APBdes, total kerugian negeri dalam kasus ini sebesar Rp261.900.600,” kata Barnad, Jumat (2/8/2024).
Menruutnya, Kejari Bangka telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan ahli.
Kasi Pidsus menambahkan, tersangka Istohari dijerat pidana primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
