BANGKA, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan MD, mantan kaur keuangan atau bendahara Pemerintah Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, Kamis siang (12/10/2023).

Tersangka MD diduga terlibat penyimpangan keuangan Desa Balunijuk sejak 2022 hingga 2023 senilai Rp331 juta. Mengenakan rompi merah, bendahara cantik ini tampak lesu saat digiring penyidik Kejari Bangka keluar dari ruang pemeriksaan.

Kasi Pidsus Kajari Bangka, Noviansyah mengatakan tersangka MD, mantan kaur keuangan atau bendahara Pemdes Balunijuk, Kecamatan Merawang, resmi ditahan pada proses penyidikan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Oknum Guru Cabul di Kabupaten Bangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara