“Akibat perbuatan tersangka negara cq Desa Balunijuk mengalami kerugian berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangka lebih kurang sebesar Rp331.000.000 dengan modus menggandakan slip penarikan,” kata Noviansyah kepada timelines.id, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Baca Juga  Camat Sungailiat Ditahan Kejari Bangka Terkait Dugaan Tipikor Pungli Penerbitan Surat Tanah