Kejati Babel Tahan 7 Tersangka Tipikor KUR Bank Sumsel Babel Rp20,2 Miliar
Kejati Babel Tahan 7 Tersangka
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka dengan identitas RK (43 tahun), SP (44 tahun), MRH (53 tahun). Ketiganya adalah karyawan Bank Sumsel Babel.
Sementara T (36 tahun) karyawan BUMD, ZL (37 tahun) selaku wiraswasta, SA (24 tahun) selaku Karyawan PT HKL dan AI (32 tahun) Direktur PT HKL.
“Bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20,209 miliar oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan saat menggelar press conference di Gedung Pidsus Kejati Babel Pangkalpinang, Senin (5/8/2024) sore.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.