Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Jojo turut mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya aksi pencurian yang terjadi dengan sasaran rumah kosong.

“Kami mengimbau warga masyarakat untuk bisa berhati-hati, apalagi dalam beberapa kasus yang menjadi sasaran adalah rumah kosong,” ujarnya.

“Jadi apabila ingin meninggalkan rumahnya pastikan terkunci dan bisa juga menyampaikan ke tetangga dekat,” pungkasnya.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka akan Kaji Polemik Jual Beli Lahan di Desa Labuh Air Pandan