Parah, Buruh Harian di Toboali Cabuli Bocah 8 Tahun
Setelah melakukan gelar perkara akhirnya saksi GR statusnya ditingkatnya menjadi tersangka.
Pelaku GR ditangkap Unit PPA Polres Basel pada Kamis (1/8/2024) lalu.
Kapolres mengungkapkan ada pengancaman terhadap korban saat pelaku beraksi.
Ia bahkan mengancam hendak membunuh Bunga hingga korban ketakutan.
“Di saat korban dalam kondisi ketakutan, tersangka melakukan pencabulan,” jelas Trihanto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu helai baju kaos lengan pendek berwarna merah muda, satu helai celana panjang kulot, satu helai celaan short, serta satu celana dalam berwarna merah muda.
Kapolres menambahkan, pelaku GR dijerat pidana pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan atau pasal 82 ayat 1 No 17 tanun 2016 tentang Peruahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
