PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan senilai Rp1 M pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto yang memimpin konferensi mengungkapkan kronologi pengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

Ketika itu, tersangka atas nama Jumadi alias Toloy mengajak ketiga rekannya, Agus Afriadi alias Ayi, Lubert Darmawan Alias Luber, dan Algo untuk ikut mencuri di sebuah rumah di Jalan Kerapu RT. 001 RW. 001 Kel. Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.

Gatot menjelaskan pelaku Ayi yang merupakan tetangga korban sebelumnya menginfokan rekan nya Toloy bahwa rumah korban sudah 3 hari tidak di tempati atau kosong.

Baca Juga  49 Tahun Perumda Tirta Pinang, Pj Wako Harap Jangkauan Pelanggan Semakin Luas

Lalu, Toloy menyuruh Ayi dan Luber untuk berjaga-jaga di depan rumah korban untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah korban.

Sedangkan Algo diberi tugas untuk mengawasi dari gang masuk rumah korban apabila sewaktu-waktu korban kembali ke rumah.

Namun Algo yang diberi tugas langsung pulang dan tidak berani ikut melakukan pencurian tersebut, dan pulang tanpa sepengetahuan rekan-rekannya.

Toloy dan rekannya setelah kejadian pencurian tersebut tidak mengetahui lagi keberadaan Algo.

Pelaku Toloy kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan parang.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian Toloy mengambil berbagai macam perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang berada di dalam lemari kamar korban.

Baca Juga  Parah! Minta Tolong Antar malah HP Diembat

Keesokan harinya pukul 00.00 Wib, Toloy keluar dari rumah korban lalu mengajak Ayi dan Luber ke sebuah hotel di daerah Bacang untuk menghitung dan membagi-bagi emas dan uang hasil pencurian tersebut.

Toloy membagi uang hasil pencurian sebesar Rp45 juta kepada rekan-rekannya. TOLOY dan AYI masing-masing mendapat Rp20 juta.

Sedangkan LUBER hanya mendapat Rp4 juta. Tersangka Toloy lalu meminta tolong rekannya Lusia Tari untuk menjual perhiasan yang dicuri.

Setelah dijual Tari diberi uang Rp18,5 juta. Uangnya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan membeli perhiasan emas.

Kapolres mengatakan perhiasan itu dibeli oleh Andry seharga Rp44,9 juta.

Kapolres berujar, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Wanita di Pemakaman Sentosa Diringkus Polresta Pangkalpinang

rupiah).

Korban yang menyadari perhiasan dan rumahnya telah dicuri langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang.

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dibackup oleh Tim Bantek (DF) Ditresnarkoba Polda Babel melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres menambahkan, kelima pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi berbeda.

“Toloy ditangkap di Lokalisasi Parit 6, Kota Pangkalpinang pada 19 Juli 2024, pukul 03.00 Wib dan tersangka Ayi diringkus di rumah keluarganya di Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang pada 19 Juli 2024, pukul 03.00 Wib,” jelas Gatot.