Begini Kronologi Pengungkapan Kasus Komplotan Pencurian Perhiasan Rp1 M di Pangkalpinang
Sementara tersangka Luber ditangkap di Air Mawar, Kota Pangkalpinang pada 26 Juli 2024, pukul 17.00 Wib.
“Pelaku Tari ditangkap di rumahnya di Jl. Balai, Kota Pangkalpinang pada 19 Juli 2024, pukul 03.00 Wib dan tersangka Andre diciduk di Kampak, Kota Pangkalpinang pada 20 Juli 2024, pukul 10.00 Wib,” tutup Kapolres.
Berikut barang bukti yang dicuri Toloy Cs:
1. Emas antam seberat 20 (dua puluh) gram;
2. Perhiasan emas 24 karat berupa kalung, emas, dan cincin seberat ± 1000 (seribu) mata;
3. Emas gram seberat ± 1000 (seribu) berupa gelang dan cincin;
4. 1 (satu) buah jam tangan merk Lorenzo;
5. Uang tunai sebesar ± Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Barang bukti yang disita berupa :
1. 45 (empat puluh lima) buah perhiasan emas, emas putih dan Logam Mulia.
2. 5 (lima)buah Handphone
3. 3 (tiga) buah Dompet
4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Genio warna hitam nopol: BN 2753 AB
5. 1 (satu) unit kulkas merk Aqua
6. 1 (satu) unit kompor gas merk Miyako
7. 1 (satu) buah sendok dalam keadaan patah.
8. 1 (satu) buah jam tangan merk
9. 1 (satu) unit timbangan emas
10. Uang tunai sebesar Rp.29.800.000
Sumber: Tribratanews.babel.polri.go.id
