Begini Pengakuan Pelaku Pencuri 40 Tabung Gas dan 3 Unit Mesin Pompa Air
“Duitnya untuk nyantai, makan, minum. Ngambilnya lewat samping rumah, dibuka baut sekrup gemboknya. Sekitar jam 3 (dini hari) sekitar 2 jam kami ngangkutnya,” ucapnya.
Diketahui para tersangka tersebut, melakukan aksinya di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (3/8/2024).
Ketiganya berhasil diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) di tempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Halaman
1 2
