“Duitnya untuk nyantai, makan, minum. Ngambilnya lewat samping rumah, dibuka baut sekrup gemboknya. Sekitar jam 3 (dini hari) sekitar 2 jam kami ngangkutnya,” ucapnya.

Diketahui para tersangka tersebut, melakukan aksinya di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (3/8/2024).

Ketiganya berhasil diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) di tempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga  Ternyata Begini Modus Penyeludupan Balok Timah di Tanjung Kalian