Fadil Regan: Dugaan Tipikor KUR Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Libatkan 53 Debitur Senilai Rp18,8 M
Subsidiair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024.
Fadil menambahkan perkara ini masih terus dikembangkan dan proses penyitaan terhadap beberapa barang bukti sudah dilakukan. Tipikor ini juga tidak ada kaitannya dengan tipikor yang terjadi sebelumnya di Bank Sumsel Babel dengan PT Hutan Karet Lada (HKL).
“Ini kasus yang berbeda dengan tersangka yang berbeda karena ini terkait penyaluran KUR bidang tambak. Semoga ini tipikor terakhir yang terjadi oleh Bank Sumsel Babel dan tidak terjadi lagi di Cabang lainnya,” tutup Fadil.**
