“Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan satu pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 2,84 gram,” jelas Kapolres saat memimpin konferensi pers, Rabu (7/8/2024).

Selain menangkap pelaku, tim juga turut mengamankan 1 buah kotak rokok, 1 helai alumunium foil berwarna merah, 1 buah kotak kecil, 4 bungkus plastik bening sedang dan 2 bungkus plastik bening kecil kosong serta 1 unit handphone saat penggeledahan.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga  Felly Husaini Resmi Pimpin PSSI Bangka Selatan Periode 2026-2030