“Sedangkan rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan,” terang Herman.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afriyanto mengatakan bahwa hakikatnya rancangan keuangan ini tetap mengarah kepada pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan sumber daya yang dimiliki.

“Ini bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia,” kata Fery.

Pihaknya menyadari pembangunan daerah yang baik salah satunya didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat (bottom up).

Baca Juga  Subekti Harap Pengurus DMDI Babel Terus Menggemakan Pelestarian Sejarah dan Budaya Melayu

“Maka dari itu rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, guna memenuhi kebutuhan belanja prioritas tersebut, maka dalam rancangan perubahan KUA PPAS 2024 dialokasikan sebesar Rp 2.557.408.001.512, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 912.448.161.303 yang meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp 797 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 8,7 miliar, sedangkan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,46 triliun.*