PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.

Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram.

“Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (11/8/24) siang.

Mantan Kapolres Belitung Timur ini menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku di dua tempat berbeda.

Baca Juga  Tingkatkan Pengamanan di WIUP Laut, Dirut PT Timah Teken Kerja Sama dengan Kepala Bakamla Babel