Simpan 47 Paket Sabu, Pak Cik Diciduk Polda Babel
“TKP pertama di Jalan Setia Utama Kelurahan Melintang. Kemudian dilakukan pengembangan, didapati barang bukti sabu lainnya di sebuah rumah di Jalan cempedak 1 Dalam Kelurahan Keramat Pangkalpinang,” terang Jojo.
Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung turut mengamankan barang bukti lain di antaranya 1 unit handphone, 2 buah kotak rokok serta 7 buah pipet warna bening.
Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Pelaku dan bukti kini sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo.
Halaman
1 2
