Gubernur Hidayat Instruksikan Sekolah Dilarang Pungut IPP, DPRD Babel akan Evaluasi

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ketua (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya akan mengevaluasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah kepada para siswa, sesuai yang di instruksikan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.

“Sebelumnya Pak Gubernur memberikan instruksi agar sekolah-sekolah tidak lagi memungut IPP. Namun kita melihat dari sisi positifnya karena IPP yang dilakukan sekolah juga memiliki dasar hukum seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga  Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, Safri Sebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2019 di Desa Jebus

“Kita akan mencari solusi sehingga apa yang diinstruksikan Gubernur kita akomadir dan yang jadi problem sekolah juga kita akomodir dan Senin nanti kita akan rapat bersama Pak Gubernur dan pihak terkait untuk membahas IPP ini,” terang Didit.