Gubernur Hidayat Instruksikan Sekolah Dilarang Pungut IPP, DPRD Babel akan Evaluasi
Menurut Didit selama ini dana IPP yang dipungut oleh sekolah-sekolah itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah seperti membayar upah office boy, satpam dan tenaga pendidik yang tidak terakomodir.
“Dana IPP juga banyak dipergunakan sekolah untuk operasional seperti membayar tenaga OB, Satpam bahkan pengajar ekstrakulikuler dan kebutuhan lainnya. Namun saya sendiri menemukan ada anak yatim yang sekolah di SMA masih membayar iuran tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu Komisi IV akan segera melakukan pendataan siswa mana yang diwajibkan membayar IPP dan siswa yang tidak mampu tidak lagi wajib membayar IPP agar orang tuanya tidak terbebani.
“Komisi 4 DPRD Babel akan segera mengadakan rapat dan mendata. Kita akan lihat berapa persen kira-kira yang memang terbebas dari IPP. Makanya untuk ini kita butuh data, karena mungkin dulu orang tuanya punya uang tapi sekarang tidak, hal seperti ini yang juga harus diperhatikan,” tutup Didit.*
