Pulau Ketawai Hanya Disewa Rp1,9 M per 30 Tahun, Me Hoa Minta Algafry Evaluasi
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya melalui pengelolaan Pulau Ketawai pada momentum peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke- 27.
“Semua potensi yang bisa dikembangkan terus ditingkat lagi, seperti potensi pariwisata di Pulau Ketawai, karena ini sangat berpotensi dalam meningkatkan PAD,” ucapnya, Senin (1/5/2023).
Ketua DPRD Bateng itu meminta bupati melalui Dinas Pariwisata dan Bidang Hukum Setda mengevaluasi surat Perjanjian Sewa Pulau Ketawai dengan PT. Ketawai Indah 7 tahun yang lalu.
“Daerah Kabupaten Bateng jangan tersandera oleh Uang Sewa 1,9 Milyar selama 30 tahun ke depan. Buat surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada PT Ketawai Indah Resort. Jika hanya membangun tambatan perahu dan perbaiki tulisan Ketawai saja, kita juga bisa lewat CSR,” terangnya.
Untuk mengembangkan potensi di Pulau Ketawai lanjutnya, Bupati bisa membangun mushola, toilet, air bersih dan tempat-tempat duduk santai pengunjung dengan stand-stand UMKM Bateng terutama produk UMKM Desa Kurau.
“Selama ini Pemkab Bateng tidak bisa membangun apa-apa dengan alasan tidak boleh karena status di sewa, Ayo lah come on please kita pelajari lagi regulasinya dan konsultasi ke pusat terkait aturan jika takut salah, berkolaborasi dengan propinsi dan kejaksaan untuk sekalian mengkaji apakah Pulau itu boleh disewa, karena ada kabar status pulau itu tidak boleh disewa, apakah karena ini juga PT. KIR tidak mau ambil resiko,” ungkapnya.
“Sewaktu Pansus LKPJ, Pansus LKPJ sempat berkonsultasi ke Inspektorat Jenderal bersama OPD dan Dinas Pariwisata Bateng, saat dikonsultasikan jawabannya 1,9 Milyar untuk 30 tahun itu kecil sekali, harus dievaluasi kembali perjanjiannya,” bebernya panjang lebar

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.