Menurutnya, Pulau Ketawai adalah salah satu destinasi wisata yang ada di Bateng yang cukup potensial karena selama ini banyak menarik wisatawan berkunjung ke pulau tersebut.

Ironisnya, meskipun banyak pengunjung yang berwisata di pulau tersebut, tidak sebanding dengan fasilitas yang dikelola oleh pihak ketiga.

Seperti diketahui, pulau tersebut dikelola PT Ketawai Indah Resort dengan sistem menyewa dengan pemerintah Kabupaten Bateng setempat dalam kurun waktu 30 Tahun.

“Tahun ini memasuki ke 7 tahun. Dalam Surat perjanjian antara Pemkab Bateng dan PT. KIR, Tahun ke 5 adalah masa  evaluasi. Jika memang real nya zonk tidak berdampak ekonomi sosial budaya sama sekali, itu namanya  Wanprestasi (perbuatan ingkar janji) dan bisa dibatalkan demi hukum. Kita sudah lama menunggu dan kelamaan percaya,” tegasnya.

Baca Juga  Arung Dalam dan Celuak Diusulkan Jadi Desa Sadar HAM

Ia menambahkan Pemkab Bateng harus tegas dan fokus menyelesaikan ini, DPRD Bateng akan mendukung percepatan pembangunan di sana sesuai aturan.

“Rencana  kedepannya saya bersama rekan-rekan fraksi akan ajak bupati diskusi, dan kita akan suport lewat panitia khusus supaya ada Kolaborasi dan kebersamaan untuk kemajuan Bateng tercinta ini,” pungkasnya.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan timelines.id masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT KIR.