JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menambah satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, Selasa (13/8/2024).

Usai memeriksa tiga orang saksi yaitu HS, ASQ, SPT dari total 195 saksi yang telah diperiksa serta dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik akhirnya menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020.

Sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harly Siregar, Selasa (13/8/2024) petang.

Baca Juga  2 Bos PT RBT Divonis 8 dan 6 Tahun Serta Membayar Rp4,57 Triliun

Sebelumnya, Kejagung telah menetkan 3 Kepala Dinas ESDM Babel menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perkara AS, BN dan SW saat ini sudah memasuki proses persidangan.

Sementara, kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka Supianto adalah pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan,

Baca Juga  Tambang di Tembelok dan Keranggan Diisukan Kembali Berjalan, SM Dikabarkan Jadi Aktornya