2 Bos PT RBT Divonis 8 dan 6 Tahun Serta Membayar Rp4,57 Triliun
2 Bos PT RBT Divonis 8 dan 6 Tahun Serta Membayar Rp4,57 Triliun
JAKARTA, TIMELINES.ID — Direktur Utama PT RBT Suparta serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Divonis masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara.
Mengutip Antara, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.
Ia juga didenda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Bos PT RBT ini juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reza dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.