Bayar Uang Pengganti, Barang Rampasan Terpidana Suparta Mulai Dilelang Kejari Bangka Barat

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Proses penyelesaian kewajiban uang pengganti atas nama terpidana Suparta kini memasuki tahapan krusial. Sejumlah Barang Rampasan Negara milik terpidana yang diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara resmi memasuki proses lelang.

Kesiapan proses penegakan hukum ini diawali dengan pelaksanaan penjelasan lelang (aanwijzing) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Selasa (29/9/2026). Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni, Kabid Penyelesaian Aset Pusat, serta Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung.

Usai memberikan penjelasan lelang, tim Kejaksaan bergerak cepat dengan meninjau langsung objek barang rampasan yang disimpan di Gudang Unmet PT Timah Tbk. Peninjauan lapangan ini krusial untuk memastikan keabsahan, kuantitas, dan kondisi fisik aset sebelum ditawarkan kepada publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, membenarkan adanya rangkaian kegiatan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026) sore, Yuanita menjelaskan bahwa pengecekan fisik ini merupakan syarat mutlak agar proses lelang berjalan transparan.