Eks Plt Kepala ESDM Babel Menangis Tersedu saat Ditetapkan Jadi TSK Baru Tipikor Timah
Kapuspenkum menambahkan, tersangka SPT dijerat pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024,” tandasnya.
Melansir Kompas.com, Supianto keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan sore dengan menggunakan rompi merah muda.
Ia menangis tersedu-sedu saat keluar ruangan dan masuk ke mobil tahanan Kejagung RI berwarna hijau tua.
Terdengar isak tangis Supianto sembari menutup matanya. Dari mulutnya keluar perkataan “Saya tidak bersalah,” ucap Supianto sembari berjalan cepat didampingi dua petugas Kejagung.
Dirinya juga mengaku hanya menjalankan tugas. Namun tak disebut siapa yang memerintahkannya. Ia juga mengaku hanya korban dan menjadi “kambing hitam”. “Saya dikambinghitamkan,” ujar Supianto.
