Eks Plt Kepala ESDM Babel Menangis Tersedu saat Ditetapkan Jadi TSK Baru Tipikor Timah
JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menambah satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, Selasa (13/8/2024).
Usai memeriksa tiga orang saksi yaitu HS, ASQ, SPT dari total 195 saksi yang telah diperiksa serta dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik akhirnya menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020.
Sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harly Siregar, Selasa (13/8/2024) petang.
Menurutnya, kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka SPT yaitu:
1. Bahwa pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan;
2. Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.
