PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Usai dinilai melakukan tindakan melanggar kode etik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Pelanggaran itu berkaitan dengan hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Babar di Hotel Yasmin, Mentok, Sabtu (10/8/2024) kemarin. Namun baru diterima oleh Bawaslu Babel pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

Demikian disebutkan oleh Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Babel, Jafri usai pleno rekapitulasi DPS Provinsi Babel, di Grand Safran Hotel Kota Pangkalpinang pada Kamis (15/8/2024) kemarin.

“Intinya kita akan mengkaji hasil kejadian itu. Kami akan kaji secara hukum, ada indikasi ataupun apa namanya? Apakah memang nanti bermuara kepada pelanggaran kode etik, nanti akan kami tentukan dulu dan akan dikaji Bawaslu di internal,” ujarnya.

Baca Juga  Anak di Pangkalpinang Jadi Korban Persetubuhan, Pelakunya Seorang Pelajar