PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Riset dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melakukan penelusuran terkait pengelolaan sampah di TPA Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang. T

empat Pemrosesan Akhir (TPA) Parit Enam dibangun secara resmi oleh pemerintah daerah pada tahun 2008 dan mulai beroperasi setahun setelahnya.

Luas TPA Parit Enam pada saat dibangun hanya 2,7 Ha dan seiring bertambahnya tumpukan sampah  hingga tahun 2024 luas TPA Parit Enam menjadi 4,9 Ha dan masih tidak cukup untuk menampung sampah dari seluruh penjuru Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya pada bulan Juli lalu, tim riset yang beranggotakan Fuji Kurniawan, Marwan dan Sondang Vira Dila telah melakukan observasi di lokasi TPA Parit Enam. Kondisi TPA pada saat itu terlihat seperti belum dikelola secara maksimal, tumpukan sampah sudah melebihi kapasitas hingga sampah yang berserakan diluar pagar pembatas TPA.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Sebut Indikasi Kecurangan Lebih Sering Terjadi di Rumah Sakit Swasta

Kamis (18/7/2024), Tim Riset melakukan wawancara dengan petugas penghitung sampah yang ada di TPA Parit Enam. Menurut petugas TPA, lokasi saat ini sudah tidak lagi mampu untuk menampung sampah yang hampir mencapai ketinggian 20 meter persegi dari tanah.

Sampah organik biasanya dimanfaatkan untuk diolah menjadi kompos, sedangkan sampah non-organik yang masih layak akan diambil oleh pemulung untuk dijual kembali.

Kemudian pada Hari Rabu (7/08/2024), Tim Riset Fakultas Hukum UBB kembali melakukan wawancara dengan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Yusliriadi sebagai Sub-Koor Peningkatan Kapasitas.