Pada wawancara kali ini, Tim Riset menanyakan tentang bagaimana pengelolaan sampah di TPA Parit Enam.

“kalau dianggap tidak dikelola, iya, sebenarnya tidak dikelola. Yang benar-benar dikelola hanya sampah organik,” ungkapnya.

Menurutnya, pengelolaan sampah di TPA Parit Enam sebenarnya terkendala karena minimnya sarana prasarana khususnya terkait teknologi mesin untuk mengolah sampah.

“Untuk anggaran sarana prasarana, Dinas Lingkungan Hidup hanya mengajukan. Dan untuk pengadaannya ada di Dinas Pekerjaan Umum, termasuk jembatan timbang yang TPA kita belum punya. Jadi, kita belum tahu secara pasti berapa sampah yang menumpuk pada hari itu,” tambahnya.

Apabila sampah benar-benar ingin dikelola dikelola dengan tepat, setiap lapisan masyarakat harus ikut ambil bagian. Mulai dari kepala daerah, pejabat daerah hingga masyarakat harus ikut turut serta dalam upaya pengurangan sampah. Karena setiap elemen pemerintah di masyarakat mempunyai peran penting dalam mendorong upaya pengelolaan sampah sebagai upaya mencegah dampak negatif dari pengelolaan sampah itu sendiri.

Baca Juga  Tiga Orang Bermasalah, Ketua MKD Ingatkan Anggota DPRD Babel Beretika yang Baik

Perlunya dilakukan pengelolaan sampah yang lebih lanjut dan perlu upaya yang serius dalam pengelolaan sampah adalah upaya dalam menberikan perlindungan kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan akibat kurang maksimalnya pengelolaan sampah tersebut.

Kemudian, upaya penelitian dilakukan oleh kelompok riset Mahasiswa Hukum UBB adalah suatu pencapaian untuk memenuhi kebutuhan akademik mahasiswa. Program MBKM pada dasarnya memang suatu upaya bagaimana bentuk pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat atau lingkungan sekitar yang sebagaimana tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi sehingga menjadi sebuah urgensi dilakukannya penelitian ini oleh beberapa mahasiswa tersebut. (rilis MBKM UBB)