Pria asal Bateng Diringkus Polda Babel usai Simpan 30,66 Gram Sabu di Pintu Mobil
“Barang bukti sabu ditemukan petugas di mobil pelaku tepatnya di pintu bawah kanan sopir,” ucapnya.
Selain mengamankan sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain di antaranya 2 lembar tisu warna putih, 1 potongan plastik warna hitam, 1 lembar plastik warna bening serta 1 unit handphone.
Kata Jojo, petugas turut mengamankan 1 unit Mobil yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti narkoba tersebut.
“Saat penggeledahan, ini disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dan barang bukti yang diamankan ini juga diakui pelaku adalah miliknya,”ungkap Jojo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
