Sempat Melawan, Pengedar Sabu asal Desa Jelutung 2 Diringkus 

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Res Intel Polsek Simpang Rimba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (43), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diringkus petugas di sebuah pondok di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd., membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Menurut Kasi Humas, penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wib. Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik HL di Desa Sebagin.

Baca Juga  Pria Paruh Baya di Desa Sidoharjo Airgegas Nekat Jadi Pengedar, 14 Paket Sabu Diamankan Polisi

Namun, saat hendak diamankan, tersangka MR sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, saudara MR melakukan perlawanan sehingga anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar IPTU Mardian Syafrizal dalam rilis resminya.

Didampingi oleh Kepala Dusun setempat sebagai saksi, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Dari tangan tersangka MR yang tercatat sebagai warga Desa Jelutung II ini, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram beserta barang bukti penunjang lainnya, meliputi: 10 bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih diduga sabu, 7 bungkus plastik bening kosong (berbagai ukuran: 1 kecil, 2 sedang, 4 besar), 6 lembar kertas bertuliskan angka nominal pecahan (50, 100, 150, 200, 350, dan 800), 1 buah kotak rokok merk Dji Sam Soe (tempat menyimpan barang bukti), uang tunai senilai Rp 4.465.000,- (empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), dan 1 unit Handphone merk ITEL A90 warna biru.

Baca Juga  Yogi Maulana Minta Pemkab Basel Jamin Keberlangsungan Pendidikan 73 Santri Yayasan Tahfidz Payung

Iptu Mardian menjelaskan, atas perbuatannya, MR diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli, pembeli, penjual, maupun pemilik narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dibidik dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.