Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Payung.

Kasi Humas menjelaskan, tadi siang Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 10.30 Wib, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Payung, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel, dan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba yang dipimpin oleh Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo dan Kanit Pidum Polres Basel Ipda Yandha Aiditya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di rumah salah seorang warga di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Usai menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Desa Jelutung II.

Satu jam kemudian, kedua pelaku, GS dan MZ berhasil ditangkap tim gabungan dan langsung dibawa ke Polsek Payung.

Baca Juga  Sepele, Ternyata Ini Penyebab Dua Remaja Tega Habisi Nyawa Pemuda di Desa Ranggung

“Dua pelaku penganiayaan warga Ranggung sudah diamankan tim gabungan. Modus operandinya adalah pelaku membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor selanjutnya tersangka MZ langsung mengayunkan celurit ke korban. Sedangkan motifnya adalah balas dendam,” kata Budi.

Selain menciduk kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah cerurit yang bergagang kayu warna coklat, 1 buah baju lengan pendek berwarna putih, 1 buah celana jeans panjang berwarna hitam dan 1 unit kendaraan motor yamaha N-MAX berwarna Hitam

Kedua pelaku dijerat pasal berbeda tersangka MZ dikenakan asal 351 Ayat 2 KUHPidana sedangkan tersangka GS terancam pasal 351 ayat 2 KUHP jo 56 KUHP.