Melansir, PMJNews.com, suami Sandra Dewi dan Crazy Rich dari Pantai Indah Kapuk 9 PIK itu didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar dari kasus yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip dari PMJNews.com.

Baca Juga  Terbukti Korupsi Tambang Nikel, Mantan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin Divonis 3 Tahun 6 Bulan